Tapi, lanjut dia, tujuh kata itu dicoret menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sekarang tidak ada lagi istilah NKRI bersyariah.
"Tidak ada istilah NKRI bersyariah bukan berarti kita anti syariah Islam, tidak. Di tataran undang-undang dasar tidak ada bersyariah, tapi di tataran undang-undang boleh monggo, tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Gus Solah, NKRI saja sudah cukup karena sudah cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus masuk dalam UU.
Adik dari Almarhum Gus Dur ini mengatakan tidak perlu lagi ada istilah NKRI bersyariah karena dalam pengertian UUD 1945 sudah tidak ada lagi. Tapi kalau hanya ingin menyebutkan saja, dipersilakan, karena tidak ada artinya.
Baca Juga: Gus Solah Sebut Syariat Islam Sudah Jalan Tanpa Ada Rumusan NKRI Syariah
Sementara itu, Ketua PA 212, Haikal Hassan menjelaskan rumusan NKRI syariah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah, Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah.
"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya nggak. UUD 45 ilang? Ya nggaklah," kata Haikal.
Butir 3.6 dalam Ijtima Ulama IV berisi kalimat "Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi".
Menurut Haikal, arti NKRI syariah yang dimaksudkan adalah tetap taat pada Allah SWT dengan tetap menjadi bangsa Indonesia.
"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" ucapnya.
Baca Juga: Guntur Romli ke JK: Yang Ijtimak Lakukan Syariah Dipolitisasi, Paham?
Menurut dia, NKRI sudah bersyariah hal ini ditunjukkan adanya lembaga syariah, peraturan syariah, dan lainnya.