Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan syariah ada di dalam pancasila. Dia menjelaskan nilai-nilai syariat Islam sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menhan Ryamizard mengatakan hal itu menanggapi wacana NKRI Bersyariah yang dimunculkan dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Saya belum dengar itu. NKRI ya NKRI. Syariah itu ada di dalam Pancasila. Sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke satu," kata Ryamizard pada acara silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dan tokoh agama yang digelar Kemhan RI dan Forum Rekat Anak Bangsa, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Bagi umat Islam, Pancasila merupakan kompromi yang sudah final antara kelompok Islam, kelompok nasionalis, dan kelompok kebangsaan.
Baca Juga: Gus Solah Sebut Syariat Islam Sudah Jalan Tanpa Ada Rumusan NKRI Syariah
"Menurut kyai dan ulama pejuang bangsa saat itu, Syariah Islam yang diajukan dalam Piagam Jakarta kemudian disepakati sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sudah sama dengan syariah Islam. KH Wahid Hasyim, Tokoh ulama muda NU, putra dari KH Hasyim Asy’ari yang turut serta dalam merumuskan konsep dasar negara Indonesia pada tahun 1945 menegaskan bahwa konsep, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan konsep tauhid dalam Islam," jelas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Dengan konsep tersebut, maka umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain.
"Di titik inilah, menjalankan Pancasila sama artinya mempraktikan syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain," kata Ryamizard.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Sholahudin Wahid berpendapat tidak perlu ada istilah NKRI bersyariah karena syariat Islam tetap jalan di Indonesia tanpa adanya dirumuskan yang dihasilkan oleh Ijtima Ulama IV.
"Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Tanpa istilah syariah, syariat Islam jalan jadi tidak perlu ada istilah itu," kata Solahudin di tempat yang sama.
Baca Juga: Guntur Romli ke JK: Yang Ijtimak Lakukan Syariah Dipolitisasi, Paham?
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid akrab disapa Gus Solah itu menjelaskan dulu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengandung kata syariah yakni "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".