PDIP Usul Amandemen UUD 45, Fadli Zon: Jangan karena Kepentingan Sesaat

Senin, 12 Agustus 2019 | 22:08 WIB
PDIP Usul Amandemen UUD 45, Fadli Zon: Jangan karena Kepentingan Sesaat
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDIP merekomendasikan amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar 1945, untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan berwenang menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara alias GBHN seperti era Orde Baru.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu dari 23 rekomendasi hasil Kongres V PDI Perjuangan di Bali.

Menanggapi usul PDIP, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai urgensi dilakukannya amandemen UUD 1945. Sebab, kata dia, berkaca pada masa lalu diketahui terdapat masalah saat amandemen dilakukan.

"Pada masa lalu, amandemen ini ada masalah terutama dari sisi substansi dan prosedur. Dari susbtansi itu naskah aslinya memang dihilangkan, ini jadi masalah dan penjelasan dihilangkan atau naskah aslinya dirombak dan kita hampir memiliki naskah UUD yang baru," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Baca Juga: PAN Usul Pemimpin MPR Ditambah Jadi 10 Orang, Fadli Zon Setuju

Ia mengingatkan, jangan sampai usul amandemen tersebut nantinya hanya untuk kepentingan sebagian kelompok dengan jangka waktu pendek.

"Kalau mau amandemen harus dikaji dengan cermat jangan hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau untuk kepentingan sesaat atau kelompok ini merugikan rakyat," ujar Fadli.

Untuk diketahui, Indonesia sudah empat kali melakukan amandemen UUD 1945 yakni pada Oktober 1999, Agustus 2000, November 2001, dan Agustus 2002.

Dalam empat kali amandemen itu, satu hal yang diputuskan ialah menghapus keberadaan GBHN serta pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Sampai sejauh mana kita mau lakukan amandemen tersebut kalau bisa sekaligus aja kita kembalikan dulu lalu adendum dari hal-hal yang sudah diputuskan di amandemen 1 sampai 4. Lalu hal apa yang akan dilakukan di amandemen berikutnya dengan bentuk adendum. Naskah asli dikembalikan dan UUD 1945 dikembalikan, ini yang harus dilakukkan bukan untuk kepentingan politik jangka pendek," kata Fadli.

Baca Juga: Fadli Zon : Indonesia harus Jadi Pemenang dalam Revolusi Industri 4.0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI