Suara.com - Polisi masih mengusut kematian anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan, Aurel Qurrota Ain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menerangkan, pihaknya akan memeriksa rekam medis korban. Tak hanya itu, buku harian milik Aurel juga akan didalami penyidik.
“Hasil visum tidak ada cuma untuk rekam medis. Nanti kita sampaikan. Buku harian juga kita cek, keluarga juga memberikan, kesimpulannya masih dalam waktu akan disampaikan,” kata Muharam di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).
Muharam mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh saksi terkait kasus kematian tersebut. Mulai dari pelatih, teman, hingga keluarga Aurel bakal dimintai keterangan.
Baca Juga: Disandera KKSB, Satu Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Kabupaten Puncak
"Semua yang terkait baik itu pelatih, teman, dan keluarga (korban sudah diperiksa). Yang jelas seluruh pihak terkait sudah kita minta keterangan," katanya.
Diketahui, Aurellia meninggal dunia di kediamannya Perumahan Taman Royal 2, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) lalu. Kabar yang beredar bahwa Aurel meninggal akibat dianiaya seniornya di Paskibra.
Meski demikian, atas kejadian itu, orang tua Aurel memberi catatan kepada PPI Tangsel agar sistem pelatihan capaska diperbaiki, dan juga mereka tidak berharap kejadian itu dibawa ke ranah hukum.
“Sekali lagi karena dari awal kita tidak ingin melakukan menempuh jalur hukum, apalagi untuk masuk lagi ke ranah autopsi. Kita juga kan nggak mungkin mau menyakiti lagi jasad anak kami," ujar ayah Aurellia, Faried Abdurrahman di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Kami berusaha untuk ikhlas meski berat. Tapi kita ada catatan-catatan yang harus diubah di sistem pelatihan yang harus mereka lakukan,” Faried menambahkan.
Baca Juga: Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka