Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu. Wiranto mempersilahkan langkah Kivlan yang menggugat dirinya.
"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional, kerja benar. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Gugatan Kivlan ke Wiranto berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Kala itu, Wiranto tengah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Saat ditanya terkait tuntutan untuk membayar ganti rugi soal pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, Wiranto menanggapi dengan santai.
Baca Juga: Soal Pemulangan WNI Eks ISIS di Suriah, Wiranto: Indonesia Perlu Hati-hati
Mantan Ketum Partai Hanura itu meminta semua pihak menunggu proses persidangan. Rencananya sidang gugatan yang dilayangkan Kivlan akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.
"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Sebelumnya, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkumham Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu.
"Betul, kami ajukan pada 5 Agustus kemarin. Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019.
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” sambungnya.