Minta Jokowi Tak Sahkan Koopsus TNI, HRWG: Akan Berbahaya Bagi Demokrasi

Senin, 12 Agustus 2019 | 21:02 WIB
Minta Jokowi Tak Sahkan Koopsus TNI, HRWG: Akan Berbahaya Bagi Demokrasi
Presiden Joko Widodo saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) meminta Presiden Joko Widodo tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden atau Perppres terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI. HRGW khawatir keberadaan TNI ikut mengatasi aksi terorisme malah membahayakan demokrasi dan HAM.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menerangkan, TNI tumbuh kembang dengan didikan yang berbeda dengan kepolisian di mana mengutamakan penjagaan pertahanan sebagaimana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sendiri. Selain itu TNI juga sejatinya dididik dengan strategi, taktik, dan teknik yang berbeda dengan institusi penegak hukum.

"Sehingga akan berbahaya bagi demokrasi dan HAM bila TNI diberikan kewenangan penegakan hukum," kata Hafiz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Selain itu Hafiz juga melihat adanya kewenangan penindakan dalam Rancangan Perpres Koopsus TNI yang belum jelas. Dalam pasal 9 ayat 2, Rancangan Perpres memberikan kewenangan kepada TNI dalam penindakan yang dilaksanakan sesuai dengan strategi, taktik, dan teknik militer sesuai doktrin TNI.

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Biodiesel, Jokowi: Kita Ingin Kurangi Impor Minyak

Akan tetapi, pada Pasal 9 Ayat 3 disebutkan memerintahkan TNI untuk melanjutkan proses penindakan kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Hafiz mengaku sulit membayangkan TNI yang didoktrin untuk menghancurkan lawan menggunakan strategi, taktik, dan tekniknya dalam penanganan pelaku teror. Sementara pada saat yang sama TNI harus menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

"Rancangan Perpres tidak membedakan antara “keahlian” TNI dalam strategi, taktik, dan teknik yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum dalam penindakan terorisme dengan memerintah TNI untuk melakukan penindakan secara langsung," ujarnya.

Menurut Hafiz, TNI sama sekali tidak dibekali mekanisne pengawasan yang komprehensif di samping sudah ada institusi penegak hukum yang memiliki perangkat lengkap guna memastikan proses penegakan hukum dijalankan secara adil.

"Pelibatan TNI secara langsung membuka celah pelaksanaan hukum secara sewenang-wenang, tanpa proses peradilan yang adil, dan lebih dari itu pemulihan bagi korban (salah tangkap atau salah tembak) justru tidak memadai," ungkapnya.

Baca Juga: Palapa Ring, Proyek Tol Langit Jokowi, Rampung Agustus 2019

Oleh karena itu, Hafiz meminta kepada Jokowi untuk tidak mengesahkan Rancangan Perpres Koopsus TNI.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, HRWG kembali meminta kepada Presiden Joko Widodo, demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sesuai dengan amanat UUD 1945, untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI