Selain itu 39 persen mahasiswa di kampus bernama besar di 15 provinsi memiliki ketertarikan paham radikalisme dan setidaknya 7,7 persen orang Indonesia ingin melakukan radikal menurut survei BNPT.
Dengan demikian, menurutnya, TNI saat ini belum dibutuhkan oleh negara untuk mencegah penyebaran paham-paham radikalisme dan terorisme serta pendekatan kultural.
Pasalnya, selama ini pemerintah sudah berupaya menjalankan hal tersebut melalui kementerian, BNPT dan institusi pemerintah lainnya serta kepolisian yang mengambil andil di bidang penegakan hukumnya.
Lebih lanjut Hafiz memberikan masukan apabila TNI lebih baik fokus untuk memberantas paham ekstremisme dan radikal di kalangan prajurit TNI.
Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Pasukan Elit Khusus TNI Baru Koopsus Berantas Teroris
"Satu-satunya yang penting untuk dilakukan oleh TNI saat ini adalah memberantas paham-paham ekstremisme dan radikal di kalangan prajurit TNI yang itu dilakukan cukup melalui peraturan dan prosedur internal TNI, tidak dengan Peraturan Presiden."