Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan 106 kursi untuk anggota DPRD Jakarta periode 2019-2024. Penetapan dilakukan dalam agenda rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD DKI Jakarta.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos. Rapat tersebut berlangsung di Merlynn Park Hotel, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
"Jumlah total 106 kursi, di depan para saksi, kami nyatakan sah," kata Betty di ruang rapat.
Berdasarkan hasil perhitungan dari KPU, partai dengan perolehan suara terbesar, yakni PDI-P memperoleh 1.336.344 suara dan memperoleh 25 kursi. PDIP juga otomatis akan menjabat sebagai ketua DPRD DKI di periode mendatang.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta: Adyaksa Dault Ingin Coba Jadi Cawagub DKI
Selain menetapkan jumlah kursi, rapat ini juga memiliki agenda penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pemilu 2019. Begitu agenda pertama selesai, Betty menunda rapat sampai pukul 19.00 WIB.
Berikut adalah jumlah kursi yang didapat dari tiap partai.
PKB 5 kursi
Partai Gerindra 19 kursi
PDIP 25 kursi
Partai Golkar 6 kursi
Partai Nasdem 7 kursi
Partai Garuda 0 kursi
Partai Berkarya 0 kursi
PKS 16 kursi
Perindo 0 kursi
PPP 1 kursi
PSI 8 kursi
Partai Demokrat 10 kursi
PAN 9 kursi
Partai Hanura 0 kursi
PBB 0 kursi
PKPI 0 kursi.