Disebut Bakal Dapat 6 Juta Dollar AS dari Proyek PLTU, Setnov Baru Tahu

Senin, 12 Agustus 2019 | 18:53 WIB
Disebut Bakal Dapat 6 Juta Dollar AS dari Proyek PLTU, Setnov Baru Tahu
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 hingga terjadi penyuapan.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan yang Gantikan Sofyan Basir di PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI