Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid alias Gus Solah menyebut tidak ada istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersyariah.
Gus Solah mengatakan para pendiri bangsa hanya merumuskan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila. Sedangkan kata dia, rancangan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya telah dihapus.
"Dulu sila pertama kan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tujuh kata itu kemudian dicoret," ujar Gus Solah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
"Menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dulu Undang-Undang Dasar kita mengandung kata syariah. Sekarang tidak ada. Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah. Bukan berarti kita juga anti syariah Islam, tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Guntur Romli ke JK: Yang Ijtimak Lakukan Syariah Dipolitisasi, Paham?
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu kemudian menuturkan kalau NKRI saja sudah cukup. Menurutnya sudah cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam Undang-undang.
"Cukup. Karena cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam Undang-Undang," kata dia.
Menurutnya, syariat Islam sudah berjalan di Indonesia meski tanpa istilah NKRI bersyariah.
"Di tataran Undang-Undang Dasar tidak ada syariah. Tapi di tataran Undang-Undang boleh, monggo, tidak ada masalah. Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah, tanpa istilah NKRI Bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu," ucap Gus Solah.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku belum mendengar konsep NKRI bersyariah.
Baca Juga: Hadiri Dialog Pancasila, Menhan Sebut Syariah Berbasis Wahabisme Tak Sesuai
Menurutnya, syariat Islam sudah tertuang di Pancasila sila pertama.
"Belum dengar. NKRI ya NKRI. Syariah ada di Pancasila sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa. melaksanakan Syariah, melaksanakan sila ke-satu," kata Ryamizard.
Diberitakan sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah.
"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf.