Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Senin, 12 Agustus 2019 | 16:34 WIB
Masih Perlu Sekolah, 3 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang masih di bawah umur.

Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa atas pertimbangan mereka perlu melanjutkan sekolah.

"Untuk tiga ini (terdakwa), artinya secara objektif telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan ini diputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," kata Kuasa Hukum terdakwa kerusuhan, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Riswanto menyebut anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei, bukan dalang atau provokator. Lagipula, ketiganya masih dalam perlindungan orang tua dan perlu bersekolah.

Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Dianiaya saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Polri

"Anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," ujar Riswanto.

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," Riswanto menambahkan.

Persidangan yang digelar dilakukan secara tertutup lantaran terdakwa masih dibawah umur, yakni berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun.

Tiga anak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 218 KUHP.

Dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan.

Baca Juga: Polisi Buru 2 Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Misterius dan Tak Jelas Jejaknya

Dari 447 tersangka, sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebanyak 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melainkan juga kawasan Jakarta Barat, salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI