Suara.com - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Fraksi PDI Perjuangan milik anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra. Ruangan tersebut terletak di lantai 6 Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Tim tersehut diketahui sudah masuk ke ruangan milik Nyoman di ruangan 0628. Pantauan Suara.com, pintu masuk menuju ruangan tersebut sudah dijaga oleh Pamdal, awak media pun tidak diperkenankan masuk.
Penggeledahan baru saja dilakukan pada sore hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan pantauan hingga pukul 15.50 WIB, petugas dari KPK belum juga selesai menggeledah ruangan milik Nyoman.
Sebelumnya, tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di apartemen anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Nyoman merupakan tersangka suap impor bawang putih.
Baca Juga: Kasus TPPU Soetikno, KPK Periksa Lima Saksi
Selain apartemen I Nyoman, KPK turut menggeledah rumah anaknya. Penggeledahan dilakukan tim KPK sejak tanggal 9-10 Agustus 2019.
"Penggeledahan di apartemen INY (I Nyoman) di daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Chrystelina menuturkan, tim turut menggeledah ruang kerja di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Dalam penggeledahan tersebut tim KPK kata Chrystelina, menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik diduga terkait kasus izin impor bawang putih.
Diketahui, dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR
Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.