Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang

Senin, 12 Agustus 2019 | 16:12 WIB
Bak Elvis Presley, Begini Penampilan Baru Setya Novanto dalam Sidang
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore.

Pantauan Suara.com, Setnov tampak tenang ketika memasuki ruang sidang. Penampilan Setnov yang mencolok dengan memakai jengot yang cukup lebat.

Setnov juga memakai kemeja biru dan sempat disapa oleh  para awak media.

"Alhamdulillah sehat ya," jawab Setnov ditanya awak media.

Baca Juga: Setya Novanto Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

Ketika ditanya awak media terkait penampilan baru yang memakai jenggot, Setnov hanya melemparkan senyum.

"He-he-he," Setnov tertawa.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]

Untuk diketahui, nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan Basir. Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir. Kotjo sendiri sudah di vonis.

Dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai USD 6 juta.

Sofyan Basir sendiri telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 hingga terjadi penyuapan.

Baca Juga: Ini Kelakuan Setya Novanto Sejak Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Adapun pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melangar Pasal  12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI