"Pelaku langsung mengisi peluru kembali, bersamaan dengan itu Ramli merebut senjata yang dipegang. (Tapi) Pelaku langsung menembakkan senjatanya ke arah kaki Ramli dan senjata akhirnya berhasil direbut dan dibuang namun pelaku mengambil batu dan memukulkan kearah Ramli hingga mengenai bagian jidat," tutur Ady.
Atas perbuatannya, Eki kini menjadi tersangka dan terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementar, Widya kini tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Islam, Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mengangkat peluru yang bersarang di perut bagian kanannya.
Baca Juga: Korban Tewas Penembakan El Paso Bertambah Jadi 22 Orang