Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Senin, 12 Agustus 2019 | 15:37 WIB
Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di apartemen anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Nyoman merupakan tersangka suap impor bawang putih.

Selain rumah I Nyoman, KPK turut menggeledah rumah anaknya. Penggeledahan dilakukan tim KPK sejak tanggal 9-10 Agustus 2019.

"Penggeledahan di apartemen INY (I Nyoman) di daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Selain itu, kata Chrystelina, tim turut menggeledah ruang kerja di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kasus TPPU Soetikno, KPK Periksa Lima Saksi

"Penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," ujar Chrystelina

Chrystelina menerangkan, dalam penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus izin impor bawang putih.

"Hasil geledah kami sita dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Chrystelina.

Dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Baca Juga: Kediaman Dua Mantan Anak Buah Gubernur Jatim Era Soekarwo Digeledah KPK

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.

Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI