2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.
4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.
Baca Juga: Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA