Suara.com - Aparat kepolisian telah menyelesaian berkas perkara kasus polisi tembak polisi bisa terjadi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atas tersangka Brigadir Rangga Tianto. Kekinian, berkas tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Diketahui Bripka Rahmat Efendy tewas setelah ditembak rekannya sendiri sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto, Kamis (25/7/2019). Bripka RE pun mengalami luka, sampai akhirnya tewas.
Bagian tubuh Bripka Rahmat yang kena tembak di antaranya dada, leher, paha dan perut. Bagian tubuh itu bolong.
"Penanganan terkait anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak prosesnya sudah sampai tahap 1," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2019).
Baca Juga: Komisi III DPR: Kok Bisa Polisi Tembak Polisi di Polsek?
Gatot mengatakan, berkas tersebut saat ini tengah diteliti oleh jaksa. Dirinya mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil keputusan jaksa ihwal berkas perkara tersebut.
"Kalau nanti umpama jaksa sudah mengatakan lengkap tentunya akan dikembalikan kepada kita, kita akan melakukan penyerahan tahap 2. Tapi kalau masih ada kekurangan nanti jaksa akan kirimkan p-19 apa kekurangannya nanti kita akan lengkapi," sambungnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan Bripka RE meregang nyawa di lokasi kejadian. Bripka RE tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," cerita Argo saat dihubungi, Jumat (26/7/2019) pagi.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Polsek, DPR: Anggota Polri Harus Pembinaan Mental