Kasus TPPU Soetikno, KPK Periksa Lima Saksi

Senin, 12 Agustus 2019 | 12:02 WIB
Kasus TPPU Soetikno, KPK Periksa Lima Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua orang staf PT. Dimitri Utama Abadi (DUA), Amanda Pradita dan Dahlia Ambarwati dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedrjo.

Selain dua saksi tersebut KPK turut memangil, pensiunan PT DUA, Zulhaida, serta dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.

"Kami periksa Amanda dan Dahlia dalam kapasitas saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Di mana untuk diketahui PT. DUA merupakan anak perusahaan PT. MRA yang merupakan pemilik Soetikno. Belum diketahui, kelima saksi yang diperiksa KPK apakah yang akan didalami.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

Selain Soetikno, KPK turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka TPPU di mana dari hasil pengembangan kasus korupsi pembelian mesin pesawat PT. Garuda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI