Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus penerima Kartu Pekerja tahap kedua.
Informasi tersebut disampaikan lewat akun Twitter @Disdik_DKI pada Senin (12/8/2019). Warga ibu kota pun secepatnya bisa mengajukan pendaftaran,
Pendaftaran KJP Plus dibuka selama sebulan ke depan mulai 12 Agustus hingga 13 September 2019. Sementara untuk mekanisme dan persyaratan telah dibagikan Disdik DKI Jakarta.
Sebelum mendaftar, peserta KJP Plus wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Alih Fungsi, Pengamat Kritik Anies Baswedan
1. Terdaftar sebagai peserta didik yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta
2. Menyerahkan fotokopi Kartu Pekerja
3. Menujukkan surat permohonan penerima bantuan sosial
4. Memiliki surat pernyataan ketaaatan penggunaan bantuan sosial
5. Menunjukkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali
Baca Juga: Sandiaga Uno: KJP Plus Kini Bisa untuk Tarik Uang Tunai
Setelah memenuhi persyaratan yang telah dirinci di atas, peserta langsung mengajukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Pendaftaran dilakukan orang orangtua/wali murid yang bersangkutan
2. Menyerahkan proses selanjutnya ke operator sekolah yang bertugas menginput data
3. Meminta persetujuan dari Kepala Sekolah
4. Menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penerima KJP Plus.
Untuk info lebih lanjut, peserta bisa menghubungi UPT P4OP Disdik Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI untuk membantu mereka yang kesulitan biaya saat menempuh pendidikan.
Tak hanya itu, mereka yang memiliki KJP Plus bisa menggunakan transportasi TransJakarta dan menikmati wahana Ancol secara gratis.