1. Pendaftaran dilakukan orang orangtua/wali murid yang bersangkutan
2. Menyerahkan proses selanjutnya ke operator sekolah yang bertugas menginput data
3. Meminta persetujuan dari Kepala Sekolah
4. Menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait penerima KJP Plus.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Alih Fungsi, Pengamat Kritik Anies Baswedan
Untuk info lebih lanjut, peserta bisa menghubungi UPT P4OP Disdik Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI untuk membantu mereka yang kesulitan biaya saat menempuh pendidikan.
Tak hanya itu, mereka yang memiliki KJP Plus bisa menggunakan transportasi TransJakarta dan menikmati wahana Ancol secara gratis.