Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan M. Ali Ridho (38) sebagai tersangka. Ali Ridho merupakan seorang sopir truk sapi yang belakangan menyebabkan seorang anggota polisi tewas usai menabrak truk yang dikemudikannya.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi mengatakan Ali ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai, karena tidak memberikan tanda saat akan menurunkan seekor sapi di pinggir jalan. Tersangka juga sudah ditahan.
"Sementara tersangka kita amankan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Lilik kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Adapun penahanan terjadap Ali dilakukan hingga 20 hari ke depan. Kendati begitu, Lilik memastikan jika massa penahanan terhadap tersangka sopir truk sapi tersebut bisa bertambah.
Baca Juga: Jempol Panitia Kurban di Solo Terpotong Mesin Pemotong Tulang
Lilik menuturkan, pihaknya terpaska menahan Ali karena pasal yang menjeratnya ialah dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Keterangan Lilik tersebut diketahui berbeda pada saat awal memberikan keterangan ihwal tewasnya Brigadir Sahri, anggota kepolisian yang menabrak sebuah truk sapi.
Lilik sebelumnya menyebut jika peristiwa tewasnya Sahri merupakan kecelakaan murni dan tidak dilakukan pemeriksaan kepada sang sopir truk sapi.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang anggota kepolisian bernama Brigadir Sahri di Jalan Terogong Raya Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/3019). Kejadian tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Besek Mahal, Pengurus Masjid Ini Tetap Gunakan Plastik untuk Daging Kurban
Saat itu, truk bernopol B-9590-VD terparkir di depan lapak hewan kurban 'Kandang Syar'i' dan sedang menurunkan sapi di lokasi tersebut. Pada saat bersamaan, melaju sepeda motor yang dikendarai korban dan menabrak truk dari belakang.