Anaknya Ambil Batu Kerikil di Pantai, Ibu Ini Terancam Denda Puluhan Juta

Minggu, 11 Agustus 2019 | 16:36 WIB
Anaknya Ambil Batu Kerikil di Pantai, Ibu Ini Terancam Denda Puluhan Juta
Ilustrasi batu kerikil di pantai. (Pixabay/ Public Domain Pictures)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghabiskan liburan musim panas, kurang afdol rasanya jika belum berkunjung ke pantai bukan?

Jauh dari hiruk pikuk perkotaan, destinasi wisata pantai menjadi salah satu alternatif untuk menyegarkan pikiran dan melepas penat.

Bicara tentang pantai, belum lama ini ada sebuah peristiwa yang sempat jadi sorotan publik.

Ya, di Provinsi Shandong, China diketahui ada seorang ibu yang dikenai sejumlah denda gara-gara anaknya membawa pulang batu kerikil pantai sebagai suvenir.

Baca Juga: Kesal Kader Mejeng di Pantai saat Kongres, Megawati: Ya Allah Anak Buahku

Dilansir Suara.com dari laman Shanghaiist, Minggu (11/8/19), peristiwa itu terjadi di Pulau Changdao, Yantai, China.

Tempat ini dikenal memiliki hamparan pantai dan pulau paling cantik di China.

Salah satu daya tarik pantai di wilayah Yantai ialah kerikil pantainya yang berbentuk bulat.

Tak heran jika destinasi wisata pantai di China ini selalu ramai dikunjungi turis dan warga lokal. 

Ilustrasi batu kerikil di pantai. (Pixabay/Priscilla Du Preez)
Ilustrasi batu kerikil di pantai. (Pixabay/Priscilla Du Preez)

Dalam video yang beredar, sang ibu tampak ketakutan ketika ditegur oleh seorang petugas pantai.

Baca Juga: Bak di Pulau Pribadi, Menikmati Sepoi Pantai Biru Langit Lombok

Petugas ini berkata, bahwa putrinya harus meninggalkan batu kerikil yang diambil dari pantai tersebut.

"Dengan biaya masuk 140 yuan (Rp 280 ribu) harusnya aku bisa mengambil satu batu," ungkap sang ibu.

Namun sayang, argumen ibu ini gagal meluluhkan hati sang petugas pantai.

Sebenarnya, di pantai ini telah ada papa peringatan yang melarang pengunjung untuk tidak mengambil batu kerikil di pantai.

Pada bulan Oktober lalu, peraturan terkait pencurian batu kerikil telah diterapkan oleh otoritas setempat.

Disebutkan bahwa, jika seorang turis ketahuan membawa kerikil pantai akan dikenai denda hingga 20.000 yuan atau setara dengan Rp 40 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI