"Dengan biaya masuk 140 yuan (Rp 280 ribu) harusnya aku bisa mengambil satu batu," ungkap sang ibu.
Namun sayang, argumen ibu ini gagal meluluhkan hati sang petugas pantai.
Sebenarnya, di pantai ini telah ada papa peringatan yang melarang pengunjung untuk tidak mengambil batu kerikil di pantai.
Pada bulan Oktober lalu, peraturan terkait pencurian batu kerikil telah diterapkan oleh otoritas setempat.
Baca Juga: Kesal Kader Mejeng di Pantai saat Kongres, Megawati: Ya Allah Anak Buahku
Disebutkan bahwa, jika seorang turis ketahuan membawa kerikil pantai akan dikenai denda hingga 20.000 yuan atau setara dengan Rp 40 juta.