Selain itu tambah Tasdiyanto, dalam rangka mengelola kawasan Ibu Kota Negara yang baru pihaknya juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Ibu Kota Negara, yang berfungsi mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah setempat.
"Badan ini juga perlu memiliki kewenangan khusus untuk mempercepat segala ijin dan proses pembangunan serta pengelolaan kawasan terbangun Ibu Kota Negara," kata dia.
Kontributor : Rahmad Ali
Baca Juga: DPR : Jakarta Memerlukan Terobosan untuk Atasi Polusi Ibu Kota