Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 21:13 WIB
Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gembong narkoba di Aceh Utara berinisial MR, berhasil ditangkap saat tengah menyetubuhi perempuan di sebuah gubuk persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon. MR sempat kabut bertelanjang bulat sebelum berhasil dihentikan polisi.

Lelaki 25 tahun itu dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara  Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kasus narkotika yang berusaha kabur dalam kondisi telanjang itu berhasil ditangkap setelah dikejar anggota polisi.

Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Ian Rizkian Milyardin kepada Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (9/8/2019), menyebutkan polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah gubuk di persawahan kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Lantas kami lakukan penggerebekan. Saat itu kami temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang gadis di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," ungkap Ian.

Baca Juga: Kota Ini Bolehkan Perempuan Telanjang Dada di Kolam Renang

Dalam gubuk itu ditemukan barang bukti narkotika. "Sejumlah barang bukti kami sita dalam gubuk, yakni satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik," ujarnya.

Menurut Ian, gadis berusia 16 tahun yang ditemukan dalam gubuk tersebut juga dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintakan keterangan terkait kasus narkotika. Hasil pemeriksaan urine, MR positif narkoba, sedangkan anak perempuan itu negatif.

"Menurut pengakuan si gadis, keduanya baru tiga bulan berpacaran. MR mengajak si gadis jalan-jalan dan dibawalah ke gubuk itu. Dalam gubuk, MR mengisap sabu bersama temannya, sementara di gadis menyaksikan saja. Seusai isap sabu, teman MR pergi dan tinggallah mereka berdua. Saat anggota melakukan penggerebekan, keduanya sedang berhubungan badan," tutur Ian.

Dia menambahkan, MR dijerat pasal berlapis. "MR terancam dijerat dua kasus berbeda, penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini si gadis ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara," kata dia.

Baca Juga: Sudah Telanjang Tapi Ditolak Istri, Yono Bunuh Khoiriah dan Bakar Bayi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI