Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja dari rumah belum terlalu mendesak.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih menilai hal itu belum mendesak karena masih ada hal lain yang harus difokuskan KemenPAN-RB.
"Itu baru gagasan awal dan perlu pendalaman terlebih dahulu, terutama tahapan penyesuaiannya," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Alamsyah menuturkan, hal yang lebih mendesak tersebut adalah nomenklatur PNS menjadi aparatur negara dengan mengubah isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: KASN Sebut Tak Semua PNS Bisa Kerja di Rumah, Tergantung Jenis Pekerjaan
"Jauh lebih fundamental untuk mengubah nomenklatur PNS menjadi aparatur negara, tanpa mendikotomikan antara PNS dan PPPK seperti yang ada di dalam undang-undang ASN," jelasnya.
Ia kemudian mengusulkan pada aparatur negara seharusnya diikat dengan perjanjian
kerja dan bisa dalam berbagai jenis, mulai dari berjangka waktu tertentu hingga sampai pensiun layaknya perusahaan swasta. Bukan dengan SK pengangkatan seperti saat ini.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.
Dia mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?
Dengan cara seperti itu, kata Setiawan PNS bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.