Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus penyerangan di acara nonton bareng atau nobar final Piala Indonesia di Komandan Cafe, Tebet, Selasa (6/8/2019). Saat itu, suporter PSM tengah asik berjoget saat tim kesayangannya mampu kalahkan Persija Jakarta dengan skor 2 - 0.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, tiga dari delapan tersangka merupakan anak dibawah umur. Mereka ialah FR (18), MRS (17) dan N (18).
"FR, MRS dan FR alias N. Tiga orang ini masih kategori di bawah umur karena masih pendidikan di sekolah juga," ujar Indra di kantornya, Jumat (9/8/2019).
Indra menyebut, ketiganya akan mendapatkan penangangan yang berbeda. Hanya saja, ketiganya tak ditahan sebab mendapat jaminan dari orangtuanya.
Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi Listrik Padam Massal, Ombudsman: Beda dengan Polri
"Yang jelas, lima orang kita lakukan penahanan. Tiga orang tersangka dibawah umur dijamin orangtuanya karena masih sekolah. Tetapi kita lanjutkan proses hukumnya dan tidak ditahan," kata dia.
Polisi kata Indra, mampu memperoleh identitas para tersangka melalui rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Kedelapan tersangka kedapatan melakukan pelemparan ke arah pendukung PSM yang ada di dalam kafe.
"Setelah kita dalami bahwa kronologinya ketika hasil pertandingan dimenangkan PSM, setelah itu penonton melakukan selebrasi dia berjoget di Kafe Komandan, para pelaku ini melihat selebrasi itu mereka spontanitas tidak terima langsung melakukan lemparan," kata Indra.
Polisi sebelumnya menangkap 9 orang, namun kekinian hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai polisi melakukan pendalaman lebih jauh.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), N (18), AS (15) dan MRS (17). Mereka terbukti melakukan penyerangan dengan melemparkan batu ke arah kafe.
Baca Juga: Polri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jilid II
Kedelapan tersangka dikenakan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.