Fatwa Terbaru MUI! Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Rendang

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 19:09 WIB
Fatwa Terbaru MUI! Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Rendang
Pedagang hewan kurban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih berjualan di trotoar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru khusus mengatur pengolahan daging kurban secara halal. Kini daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu juga telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Secara sunah, daging hewan kurban prinsipnya harus didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Sunah itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Baca Juga: Pedagang Sebut Info Penggunaan Besek untuk Daging Kurban Mendadak

Kemudian daging kurban itu dibagikan dalam daging mentah kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan.

"Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan akikah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).

Setelah adanya fatwa terbaru, penyimpanan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang membutuhkan, diperbolehkan atau mubah.

"Dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ucapnya.

Adapun pertimbangan yang ditetapkan khusus untuk daging kurban yang mubah ialah mesti didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Hal itu dilakukan untuk memperluas nilai maslahat.

Baca Juga: Pasar Jaya Tak Kirim Besek untuk Daging Kurban Lagi, Pedagang Beli ke Jabar

Daging yang diolah dan diawetkan itu bisa dalam bentuk dikalengkan ataupun dibuat kornet maupun rendang. Sedangkan untuk pendistribusian, dilakukan untuk lokasi di luar lokasi penyembelihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI