Rugikan Korban Rp 1 Miliar, Polisi Ringkus Dua Pembobol Kartu Kredit

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 18:49 WIB
Rugikan Korban Rp 1 Miliar, Polisi Ringkus Dua Pembobol Kartu Kredit
Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pembobol kartu kredit yang terkoneksi dengan aplikasi internet banking. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pembobol kartu kredit yang terkoneksi dengan aplikasi internet banking. Dari aksi pembobolan tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka adalah Riandi dan Davis. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan seusai polisi menerima laporan dari korban.

"Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun," ujar Argo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memakai kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking yang telah lama mati.

Baca Juga: Kebakaran di Cipayung Tewaskan 3 Orang, Polisi akan Periksa Pemilik Ruko

Selanjutnya mereka membobol internet banking milik korban dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," kata Argo.

Argo menerangkan, kedua tersangka memunyai peran berbeda saat beraksi. Riandi bertugas mencari data nasabah yang akan disasar, sedangkan Davis bertugas menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.

Saat dilakukan penangkapan di Palembang, Davis melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan. Akhirnya, polisi melakukan negosiasi untuk menangkap para tersangka.

"Devis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya," kata Argo.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Cipayung, Polisi Kesulitan Identifikasi 3 Korban Tewas

Para tersangka dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI