Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal cabut izin pabrik yang terbukti mencemari lingkungan lewat cerobong asap. Anies mengatakan pemilik pabrik tersebut sebelumnya sudah memegang komitmen dengan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Langah yang akan dilakukan Pemprov DKI tersebut merupakan buntut dari buruknya kualitas udara di Jakarta. Anies meminta ada inspeksi pabrik bercerobong asap sesuai dengan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub itu telah diatur soal pengawasan cerobong asap di ibu kota.
"Bagi mereka yang melanggar diberikan sanksi untuk koreksi dan jika tidak tuntas diberi sanksi lebih berat termasuk pencabutan izin," kata Anies di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Anies menjelaskan, pabrik-pabrik bercerobong asap itu sejatinya harus menjalankan komitmen sebelum mengoperasikan pabrik. Komitmen tersebut sudah dilakukan yakni dengan Amdal.
Baca Juga: Anies Baswedan Akan Larang Kendaraan di Atas Umur 10 Tahun Mengaspal
"Kita atas nama warga Jakarta menuntut mereka untuk melaksanakan seluruh peraturan dan bila tidak melaksanakan bisa dicabut izinnya," kata Anies.
Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menduga masih banyak pabrik di Jakarta yang berkontribusi mencemari udara Ibu Kota. Bahkan jumlahnya diduga mencapai 114 pabrik yang memiliki gas buang atau emisi tidak sesuai dengan standar baku mutu.
Dugaan tersebut muncul karena 114 pabrik itu masih menggunakan cerobong asap sebagai saluran pembuangan gas.
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan selama tahun 2019 pihaknya telah melakukan inspeksi kepada 90 perusahaan yang menggunakan cerobong. Dari 114 pabrik itu, pihaknya disebut telah menjatuhkan sanksi kepada 47 pabrik. Sanksi yang diterima pun bermacam-macam sesuai tahapannya.
"Ada paksaan pemerintah, teguran, ada peringatan," kata Andono saat ditemui, Kamis (8/8/2019) siang.
Baca Juga: Temui JK, Anies Bahas Pelarangan Kendaraan di Atas 10 Tahun Mengaspal