Kasus Penyerangan di Kafe Nobar PSM, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:15 WIB
Kasus Penyerangan di Kafe Nobar PSM, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 8 orang tersangka kasus penyerangan di acara nonton bareng atau nobar final Piala Indonesia di Komandan Cafe, Tebet, Selasa (6/8/2019). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 8 orang tersangka kasus kericuhan yang terjadi di acara nonton bareng atau nobar final Piala Indonesia di Komandan Cafe, Tebet, Selasa (6/8/2019). Saat itu suporter PSM Makassar tengah menyaksikan tim kesayangannya tampil melawan Persija Jakarta.

Sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka, polisi lebih dulu menangkap 9 orang. Penetapan status tersebut dilakukan seusai polisi melakukan pendalaman lebih jauh.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita telah menetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Awalnya 9 orang (ditangkap), setelah kita dalami ternyata sampai saat ini 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di kantornya, Jumat (9/8/2019).

Mereka yang dijadikan tersangka berinisial GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), N (18), AS (15) dan MRS (17). Mereka terbukti melakukan penyerangan dengan melemparkan batu ke arah kafe.

Baca Juga: Manajer Persija Kutuk Aksi Penyerangan Venue Nobar Final Piala Indonesia

"Setelah kita dalami bahwa kronologinya ketika hasil pertandingan dimenangkan PSM, setelah itu penonton melakukan selebrasi dia berjoget di Kafe Komandan, para pelaku ini melihat selebrasi itu mereka spontanitas tidak terima langsung melakukan lemparan," kata Indra.

Meski demikian, Indra belum dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai anggota The Jakmania, pendukung resmi Persija Jakarta. Indra hanya menyebut jika mereka secara spontanitas melakukan pelemparan lantaran emosi melihat pendukung PSM berjoget ria.

"Kita tidak tahu ini terdaftar atau tidak. Yang jelas ini tindakan individu. Masing-masing dia lakukan tindakan tidak benar, pengeroyokan, dan sebagainya," imbuh Indra.

Iandra menerangkan, 8 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Sebelumnya, kericuhan mewarnai acara nonton bareng leg kedua final Piala Indonesia antara PSM Makassar kontra Persija Jakarta di Komandan Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Mabes Polri Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan

Penyerangan ke arah kafe tersebut diduga dilakukan oleh oknum pendukung Persija Jakarta. Musababnya, pendukung Juku Eja -julukan PSM Makassar- larut dalam euforia usai tim kesayangannya memenangi laga tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI