Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN mengatakan saat ini sistem absensi kehadiran untuk memantau kerja PNS sudah kuno. Sehingga wacana PNS bisa bekerja di rumah bisa dilakukan untuk menandai sistem yang modern.
KASN mendukung wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja di rumah demi fleksibilitas kerja. Tapi memang tak semua PNS bisa bekerja di rumah, tergantung pekerjaannya.
Komisioner KASN Waluyo mengatakan di zaman sekarang sudah tidak lagi memikirkan bagaimana seseorang melakukan pekerjaannya karena yang dilihat hanya berorientasi kepada hasil kerja semata.
"Nggak perlu lagi itu hal teknis kayak absen, itu kan sistem kontrol jaman kuno itu masih pakai absen itu kayak orang nggak percaya saja, yang penting kan hasilnya saja. Orang kerja ojek online memang perlu absen? kan nggak," kata Waluyo saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: KASN Sebut Tak Semua PNS Bisa Kerja di Rumah, Tergantung Jenis Pekerjaan
Kata dia sudah bukan hal asing lagi jika seseorang bisa melakukan pekerjaannya di mana saja mengingat perkembangan teknologi sudah mendukung untuk bekerja di luar kantor.
"Hari gini fleksibel working hours itu ya biasa saja tidak ada masalah kok, jadi kalau pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak bertemu konsumen atau pelanggan kan bisa dilakukan dimana saja. Kayak sekarang ini di KASN ini kan mengelola rekomendasi, persetujuan, seleksi petugas, sekarang mereka dilakukan dari sana tidak perlu tatap muka, dilakukan lewat online, kan bisa bisa dikantor atau di rumah sama saja," kata Waluyo.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.
Dia mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?
Dengan cara seperti itu, kata Setiawan PNS bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.