Keduanya yakni, 'Kami TOLAK KPI Awasi YouTube', yang berada di posisi keempat, dan tagar #KPIjanganUrusinNetflix, di nomor enam.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengakui sebelumnya, konten di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, sehingga diperlukan pengawasan untuk menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung awal pekan lalu.
Ia mengatakan, pengawasan untuk YouTube, Netflix, Facebook, atau media sejenis diperlukan karena sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio, terutama kalangan milenial.
Baca Juga: Nilai Ada Pornoaksi, Orang Ini Minta KPI Setop Acara Hotman Paris
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata dia.
KPI mengupayakan supaya aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan berharap DPR bisa segera merevisinya.
"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.