Suara.com - Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah menghitung hari. Tepatnya 11 Agustus 2019. Banyak yang mempertanyakan hukumnya menyantap daging kurban sendiri.
Seperti dikutip SUARA.com dari laman situs konsultasisyariah.com, Jumat (9/8/2019), sejumlah ulama menganjurkan sahibul kurban atau pekurban untuk menyantap hewan kurbannya.
Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Seperti kutipan firman Allah dalam surat Al-Haj ayat 28:
fa kul min-h wa a'imul-b`isal-faqr
Baca Juga: Dispertan Solo Imbau Warga Tidak Cuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama."
Menurut Al-Qurthubi, dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya.
Al-Qurthubi mengatakan sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran."
Baca Juga: Pemprov: 88.531 Hewan Kurban di Jakarta Sehat
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).