Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan telah mendatangani Surat Perintah Penyidikan atau sprindik dalam pengembangan kasus korupsi proyek E-KTP. Dalam waktu dekat, tersangka baru akan segera diumumkan.
"Sudah ada, nanti diumumkan (tersangka baru). Sprindiknya sudah saya tandatangani," ucap Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.