Sprindik Telah Diteken, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 15:39 WIB
Sprindik Telah Diteken, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan telah mendatangani Surat Perintah Penyidikan atau sprindik dalam pengembangan kasus korupsi proyek E-KTP. Dalam waktu dekat, tersangka baru akan segera diumumkan.

"Sudah ada, nanti diumumkan (tersangka baru). Sprindiknya sudah saya tandatangani," ucap Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI