Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 14:04 WIB
Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah
Subdit II Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit II Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. Ketiganya adalah DH, DR, dan S.

Penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka yang sebelumnya telah diungkap.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi dengan nomor LP/4382/VII/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka menggunakan nama seorang notaris, Idham, sebagai modal untuk menipu.

Baca Juga: Waduh, Mahfud MD Nyaris Jadi Korban Penipuan Pinjam Uang

Tak hanya itu, satu ruko di kawasan Kebayoran Baru dijadikan kantor notaris abal-abal yang telah beroperasi selama setahun.

Saat itu, korban berinisal VYS hendak menjual rumah yang terletak di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan dengan  harga Rp 15 miliar.

Korban juga meminta bantuan kepada seorang broker properti bernama Ronal alias D dan dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli.

"Akhirnya, terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka DH terkait jual beli seharga Rp 15 miliar. Kemudian, DH meminta kepada korban untuk menitipkan sertifikat asli di notaris yang ditunjuknya (Notaris Idham) dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Suyudi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Korban lantas menitipkan sertifikat asli rumah miliknya ke kantor notaris abal-abal milik tersangka. Saat itu, ia disambut oleh staf notaris palsu, yakni tersangka DR. Namun, sertifikat tersebut justru dipalsukan oleh DR dan S.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban, notaris DR sibuk, sehingga bisa dititipkan kepadanya. Terjadilah penyerahan sertifikat oleh penjual yang lantas dipalsukan oleh para pelaku," sambungnya.

Setelah dipalsukan, sertifikat asli korban diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran berbeda-beda. DH berperan sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat korban untuk mendapat keuntungan.

Sementara tersangka DR berperan sebagai notaris palsu, dan S yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.

Selain itu ada dua orang tersngka yang masih buron, yakni D alias Ronal dan E yang berperan memalsukan sertifikat korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH.

Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya sertifikat hak milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr H Idham SH MKn tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Notaris Idham.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI