PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 12:40 WIB
PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tercatat sudah tiga gugatan yang dilayangkan masyarakat dan lembaga advokasi ke pengadilan negeri Jakarta Selatan akibat mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Total mereka menuntut Rp 354 triliun 11,1 juta.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

Kedua, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).

Ketiga gugatan ini ditujukan kepada jajaran direksi PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan total tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 354 triliun 11,1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI