Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa staf Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) bagian Deputi pencegahan, Muhammad Sigit tahun 2017 dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai.
Selain Sigit, KPK turut memanggil Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).
"Kapasitas dua saksi Sigit dan Sumiyati kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, ada juga turut diperiksa yakni Hannan Budiharto selaku Staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Bea Cukai, Agung Krisdiyanto selaku Direktur KBP DJBC, Edi Wiyono selaku General Manager Produksi PT. Daya Radar Utama dan Justin Sasangka selaku Manager Administrasi PT DRU.
Baca Juga: Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IPR," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP