Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menahan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dharmantra usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih tahun 2019.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, I nyoman Dharmantra tampak mengenakan rompi oranye khas KPK. Ia hanya menundukan kepala dan bungkam ketika memasuki mobil tahanan.
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap I Nyoman Dhamantra di Polres Jakarta Timur.
"Kami tahan I Nyoman di Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
Tersangka lain yakni Chandry Suanda alias Afung Pemilik PT Cahaya Sakti Argo (PT. CSA) selaku pemberi suap, juga nampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK C-1 Jakarta Selatan.
Lalu tersangka I Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK cabang C-1, Jakarta Selatan. Sedangkan Doddy Wahyudi, Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus, suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.