Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein turut merespon penangkapan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dharmantra dalam kasus suap impor bawang putih tahun 2019.
Menurut Yunus, penetapan I Nyoman Dharmantra sebagai tersangka, sangat membuat nama PDIP tercoreng. Lantaran, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sedang menggelar Kongres ke-V di Bali. Mirisnya lagi, tempat kongres PDIP dihelat di daerah pemilihan atau dapil I Nyoman menang sebagai anggota DPR RI yakni Bali.
Merespon hal itu, PDIP menyatakan, bahwa Kongres PDIP di Bali tak sedikitpun 'kecipratan' uang dari hasil dugaan suap mport bawang yang menjerat salah satu kadernya, I Nyoman Dharmantra.
Melalui Twitter, Yunus Husein mengatakan, bahwa semua partai apapun itu, berhak membantah bila kadernya tertangkap tangan korupsi ketika menjelang kongres partai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
"PDIP bantah dana kongres terkait kasus suap I Nyoman Darmantra. Semua partai akan membantah kalau ada OTT yang terjadi menjelang kongres," cuit Yunus.
Yunus pun mengulang bahwa peristiwa OTT terhadap I Nyoman, sama halnya dengan penangkapan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang mana uang suap proyek PLTU Riau-1 disebut-sebut mengalir untuk Kongres Partai Golkar.
"Kalau ada kasus OTT yang terjadi menjelang kongres seperti yang pernah dilakukan oleh Golkar pada kasus suap proyek PLN. Biarkanlah penegak hukum membuktikan di pengadilan. YH," imbuh Yunus.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka. Untuk oenerima suap yakni, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Diketahui, Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Uang tersebut berhasil disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan uang Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.