Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dikecam gerara mau membuat aturan mengawasiYouTube, Facebook, bahkan Netflix. KPI diminta lebih baik urusi konten tak berbobot di TV
Kecaman itu disuarakan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam akun Twitternya, @psi_id. PSI memasang tagar #KPIjanganUrusinNetflix.
Berikut kumpulan kritik PSI dalam Twitter PSI, Jumat (9/8/2019):
"Mendingan urus acara talent show di mana pesertanya diarahkan untuk menceritakan kisah hidupnya yang dililit hutang. Lalu disuruh nyanyi. Kalau nyanyinya bagus, hutangnya dilunasi. Kesulitan hidup orang lain kok dieksploitasi seenaknya. Malihhhh?".
Baca Juga: Gerindra Jamin Kritis Jika Masuk Koalisi, PSI: Yang Hoaks Dibela
"Mending urusin reality show yang main hipnotis-hipnotisan atau kemunculan so called "pakar mikroekspresi" yang layaknya dukun bisa mengetahui isi hati orang. Ini menjauhkan masyarakat dari cara berpikir yang saintifik dan logis."
"Mending urusin tayangan berita kriminal yang kerap menampilkan wajah korban kekerasan seksual tanpa sensor. Bahkan menyebutkan nama lengkapnya. Membiarkan reporter menanyakan pertanyaan traumatis kepada mereka."
"Youtube dan Facebook. Masing-masing platform boleh kita desak untuk memperbaiki standart community guidelines, tapi jangan awasi kesenangan kami di mana kami membayar bulanan dan menggunakan kuota internet pribadi untuk itu!"
"Yuk, Bro dan Sis sobat sambat, tweet #KPIjanganUrusinNetflix versi kamu dan jangan lupa mention @KPI_Pusat!"
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan pengawasa konten di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Baca Juga: Kritik Hoaks Rizieq di Makam Mbah Moen, Jubir PSI Diblok Haikal Hassan
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung Suprio awal pekan lalu.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata dia.
KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.
"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.