Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojol tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua
Meme Kocak Tikus Jumbo dan 4 Berita Viral Lainnya
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 09:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Foto Artis NZ dan Politisi, Netizen Tuding Naomi Zaskia Mantan Sule
12 Mei 2024 | 21:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI