Selanjutnya, Dody, Zulfikar, Mirawati dan I Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
Ketika itu, terjadilah sejumlah pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Mirawati.
"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ujar
Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandra.
Baca Juga: Suap Impor Bawang Putih, KPK Tangkap Politisi PDIP Nyoman Dhamantra
Namun perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandra belum memberikan pembayaran. Dan Chandra yang tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman.
Dijanjikan Zulfikar akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan, dan nanti jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih.
Sehingga, dari pinjaman Rp 3,6 miliar, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy.
"Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman. Uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," ucap Agus
Sementara, kata Agus, uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.
Baca Juga: 11 Orang Ditangkap KPK di Jakarta, Terkait Impor Bawang Putih
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus.