Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan

Kamis, 08 Agustus 2019 | 16:52 WIB
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi dari PT. PLN (Persero) terkait pemadaman listrik massal lebih dari 8 jam di sejumlah daerah di Pulau Jawa, pada Minggu (4/8/2019).

Anggota Ombudsman RI Laode Ide mengatakan, berdasarkan penjelasan PT PLN yang diwakili oleh Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Rahadjo Abumanan, masih bersifat umum dan tidak terlalu fokus terhadap pelayanan publik.

Karena itu, Laode mengingatkan agar PT PLN tidak mengabaikan pelayanan dan tidak berorientasi bisnis.

"Penjelasannya (PLN) masih terlalu umum. Di internalnya, bidang mana penjaminan mutu agar PLN tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai itu terabaikan, jangan sampai PLN lebih besar perhatian ke bisnisnya bukan pelayanannya," ujar Laode di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (8/8/2019).

Baca Juga: Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan

Meski demikian, Laode masih mempertanyakan penjelasan PT PLN perihal terjadinya pemadaman listrik massal pada Minggu lalu karena sedang dilakukan proses perawatan.

Laode menyebut PT PLN abai, sehingga tidak dapat mendeteksi potensi gangguan selama proses perawatan. Seharusnya kata dia, PLN memberikan informasi dini jika mengalami gangguan.

"Pada waktu itu, hari Minggu, sabtu dan minggu melakuka perawatan. Harusnya mempersiapkan jalur yang dirawat, infrastruktur yang dirawat itu mengalami gangguan bagaimana jalan keluar lainnya? Itu masih belum," katanya.

"Bagaimana juga kan belum dijelaskan, apakah alarm, peringatan alarm, pemberitahuan ke publik bahwa terjadi perbaikan, jalur ini, sektor ini, kemungkinan akan terganggu seperti padam dan sebagainya, itu belum dijelaskan," Laode menambahkan.

Terkait kompensasi yang harus diberikan PT PLN kepada konsumen yang dirugikan, Laode meminta PT PLN untuk mempertimbangkan kepatutan.

Baca Juga: Soal Kompensasi Blackout, PLN: Bukan Gaji yang Dipotong, Tapi Bonus Pegawai

Menurutnya, PT PLN masih mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI