Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai asap yang keluar dari cerobong akibat kegiatan industri sebagai salah satu penyumbang polusi udara. Karena itu, ia meminta kepada PLN untuk memeriksa cerobong asap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Anies mengaku sudah menyampaikan permintaannya itu ke PLN saat melakukan pertemuan di Balai Kota, Rabu (8/8/2019) kemarin. Namun, Anies mengaku belum mengetahui seberapa besar dampak cerobong asap PLTU bagi polusi di Jakarta.
"Kemarin dalam pertemuan dengan PLN saya minta kepada PLN untuk mereviw kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta," ujar Anies di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Karena belum mengetahui ihwal dampak cerobong PLTU, ia tidak ingin mengatakan PLN melanggar soal baku mutu gas buang atau emisi. Ia hanya meminta PLN untum meninjau ulang cerobong asapnya di PLTU.
Baca Juga: Tekan Polusi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Cek Pabrik Bercerobong Asap
"Saya hanya minta review kembali, pastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi," katanya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta. Anies dalam instruksinya mencanangkan program optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik.
Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan diinsentif,” bunyi poin enam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Pengaturan Transportasi untuk Turunkan Polusi