Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA), diduga mereka tengah pesta seks di hotel. Semua yang ditangkap adalah lelaki.
Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan raiza di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Dua dari WNA yang terjaring razia itu tercatat sebagai pencari suaka.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya kemudian diproses oleh petugas imigrasi.
Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak bahwa dua WNA asal Afganistan merupakan pengungsi dan masih di bawah umur.
Baca Juga: Diduga Lagi Pesta Seks, Pencari Suaka Afganistan Digerebek di Hotel Jakarta
Dua WNA tersebut terdaftar sebagai pencari suaka yang menghuni pengungsian di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Dengan temuan tersebut, maka petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Save The Children.
"Petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 WNA yang 2 di antaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Hasilnya dua WNI asal Afganistan tersebut dikembalikan ke tempat pengungsian dan diberikan pembinaan.
Terkait dengan adanya dugaan pesta seks yang dilakukan oleh tiga WNA tersebut, pihak imigrasi belum bisa memastikannya.
"Terkait isu prostitusi masih kita dalami," tandasnya.
Baca Juga: Pengungsi Terjaring Pesta Seks, Kantor Imigrasi Gelar Konferensi Pers