Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar Malam Resepsi Ulang Tahun ke-25 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam. Dalam acara ini, buku Refleksi 20 Tahun Kebebasan Pers yang berisi kritik dari masyarakat sipil atas 20 tahun kebebasan sipil diluncurkan.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan dalam 20 tahun kebebasan pers, belum memperlihatkan kemajuan yang menggembirakan.
"Kami minta koreksi dari masyarakat luar pers, tentang kinerja pers. Karena kita tahu 20 tahun ini ada perubahan yang terjadi, tapi kemajuannya tidak terlalu mengembirakan," ujar Abdul Manan.
Manan mengatakan ada tiga tantangan krusial yang dihadapi pers Indonesia. Pertama kata dia, yakni kebebasan pers, kedua profesionalisme, dan kesejahteraan.
Baca Juga: Niat Banget! Parodi Jurnalis Laporkan Angin Puting Beliung Ini Bikin Ngakak
"Kalau kita menggunakan tiga indikator dalam tiga hal krusial yang bisa kita lihat dari pers Indonesia, pertama soal kebebasan pers, kedua profesionalisme, yang ketiga soal kesejahteraan, kita belum punya nilai yang cukup bagus," kata Manan.
Terkait kebebasan pers, Manan mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi.
Selain itu ia menyebut kebebasan pers juga masih belum dirasakan sepenuhnya oleh jurnalis lantaran masih ada sejumlah regulasi dan Undang-Undang yang bisa menyeret mereka ke penjara dalam menjalankan profesinya.
"UU pers memang membebaskan pers di Indonesia tapi kita melihat juga masih banyak tantangan jumlah kasus kekerasan masih sangat tinggi. UU yang bisa memenjarakam wartawan masih banyak," ucap Abdul.
Kemudian terkait profesional jurnalis, AJI mencatat jumlah pengaduan di tahun 2018 lebih dari 400 pengaduan.
Baca Juga: Jakarta Mati Listrik, Jurnalis Asing Soroti 5 Hal Menarik Ini
"Itu kan menunjukkan beberapa problem dalam soal profesional," ucapnya.
Untuk kesejahteraan jurnalis, kata Manan, juga masih sangat memprihatinkan.
AJI melihat masih banyak jurnalis, khususnya di daerah yang belum mendapat kesejahteraan terkait gaji.
Menurutnya, kesejahteraan jurnalis dapat berdampak pada profesionalisme. Gaji yang rendah dan tidak sesuai dengan pekerjaan dikhawatirkan akan merusak profesionalisme jurnalis.
"Gimana (jurnalis) mau profesional kalau gaji saja tidak memadai. Dan kalau gaji tidak memadai, profesional buruk dalam jangka panjang," katanya.
"Itu juga mengancam kebebasn pers, karena akan merusak, dengan standar rendah profesional yang dihasilkan adalah karya jurnalisme yang tidak baik dan jurnalisme yang buruk dampaknya ketidakpercayaan (kepada) media, dan akan meruntuhkan bisnis," jelas Manan.
Ia kemudian lagi-lagi menegaskan tiga hal tersebut yakni kebebasan pers, profesionalisme, dan kesejahteraan mempunyai korelasi yang sangat erat bagi kebebasan jurnalis.
"Jadi tiga hal itu punya korelasi yang sangat erat," kata dia.
Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Dewan Pers M. Nuh.