Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuringan penjara.
Vonis penjara itu dijatuhkan lantarn Harris dianggap terbukti bersalah dalam suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan cara menyuap eks Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Hastoko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dalam sidang putusan ini, Hakim Hastoko juga menolak justice collaborator atau (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Baca Juga: Ekspresi Khofifah saat Jadi Saksi di Sidang Jual Beli Jabatan
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan Haris lantaran tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakulan pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hastoko.
Hakim Hastoko pun membeberkan rincian pemberian suap Haris dengan total sebesar Rp 325 juta. Uang tersebut diberikan kepada Rommy sebesar Rp 225 juta dan Lukman Hakim sebesar Rp 70 juta.
Uang tersebut bertujuan untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Lukman Hakim Bersaksi dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag