Suara.com - Polisi kembali menangkap komplotan penipu dengan modus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. Termutakhir, polisi membekuk tuga orang pelaku pada Selasa (6/8/2019) malam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Ketiganya juga langsung ditahan.
"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, Suyudi tak merinci identitas ketiga tersangka tersebut. Ia mengatakan jika mereka turut membantu memuluskan aksi peran tersangka utama yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Anies Persilakan Polisi Proses Hukum Perusuh di Kafe Nobar PSM Vs Persija
Ketiganya terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Selain itu, polisi tutut menyita sertifikat palsu.
"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita amankan juga," kata dia.
Suyudi menjelaskan, ketiganya merupakan bagian dari rekan tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
"(Sindikat ini) kemarin menipu 3 rumah tapi dalam penipuan itu dia melakukan di rumah pertama dibantu tim A, dirumah kedua dibantu tim B, dirumah ketiga tim C," kata Suyudi.
Sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu dengan modus menjual rumah mewah. Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu berpura-pura menjadi notaris.
Baca Juga: Tak Hanya Gugat ke PN Depok, Babai Juga Laporkan DPC PKB ke Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, para tersangka yang diringkus yakni D, R, S, dan A. Mereka kerap menyasar korban yang hendak menjual rumah mewah.
"Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Dalam kasus ini, sedikitnya aparat kepolisian menerima tiga laporan dalam rentan waktu Maret 2019 hingga Juli 2019. Argo menyebut, para tersangka menyasar rumah mewah bernilai Rp 15 Miliar.