Suara.com - Polisi menangkap Guntur (40), warga Jalan Perwira I, Kecamatan Medan Timur karena melakukan penganiayaan terhadap pensiunan TNI.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Prasetyo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Marfuddin (61) warga Asrama Widuri, Barak Cemara, Medan Amplas.
Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya pelaku di Jalan Perwira 1 Lorong V, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya,” kata Prasetyo seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk motif penganiayaan masih didalami. Namun, dari informasi sementara penganiayaan terjadi karena masalah pungutan liar," kata dia.